Langsung ke konten utama

Kanwil Maluku dan BNI Ambon Sepakat Ingin Memajukan Ekonomi Maluku Yang Bertemakan “Sinergi”

Flaying News - Guna meningkatkan ekspansi kredit  serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi jaringan kantor Bank Nasional Indonesia (BNI) di Provinsi Maluku Cabang Ambon, maka Direktur Kredit BNI Sdri. Diona beserta Sdra. Stenli(Staf) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Selasa (01/11).
Kunjungan Direktur Kredit BNI ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Priyadi. Kakanwil mengucapkan selamat datang dan atas perkenannya Direktur Kredit BNI mengunjungi Kanwil Kemenkumham Maluku.
Adapun maksud dan tujuan Direktur Kredit BNI ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku mengingat salah satu syarat dalam pemenuhan pengajuan kredit untuk masyarakat yakni adanya kerjasama dengan notaris, mengingat notaris dibawah pengendalian Kanwil Kemenkumham Maluku, ungkap Direktur Kredit BNI Diona.
Terkait dengan syarat (surat-surat) dalam pemenuhan pengajuan kredit Kakanwil mengatakan hal ini sangat penting dan butuh kerjasama dari pihak bank dalam hal ini BNI sendiri agar jelas urusannya menyangkut hak maupun kewajiban yang harus ditanda tangani bersama.
Lebih lanjut Kakanwil mengatakan soal notaris beberapa waktu yang lalu tepatnya 19 September 2016 lalu telah dilakukan pelantikan majelis pengawas notaris yang artinya bila ada sebagian dari notaris yang nakal akan kita tindak sesuai dengan kode etik (peraturan) yang berlaku dan kita juga sudah mendeklarasikan perang melawan Pungutan Liar (Pungli) 18 Oktober 2016 yang artinya tidak adalagi ruang atau celah untuk hal-hal yang saya sebutkan diatas ditambah juga dengan moto kita di Kanwil Maluku : Kami “PASTI” Melayani Tanpa Korupsi, Tanpa Narkoba dan Non Diskriminasi, tambah Kakanwil kepada Direktur Kredit BNI bahwa pada akhir November ini akan dilakukan evaluasi notaris di seluruh Indonesia.
Pertemuan Kakanwil dengan Direktur Kredit BNI Maluku Cabang Ambon ini berlangsung hikmat dan penuh kekeluargaan serta mendapatkan kesepakatan bersama “Sinergi”, Kanwil dan BNI Untuk Kemajuan Ekonomi Maluku Tumbuh Lebih Baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Orangtua Tak Boleh Marahi Anak di Depan Umum

Flaying News -  Memarahi anak di depan umum dan orang-orang dekat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh orangtua, sekalipun tujuannya untuk mencintai dan merawat mereka agar tumbuh dengan benar. Saat orangtua merasa bahwa memarahi dan mempermalukan anak di depan umum maupun kerabat adalah tindakan normal, maka itu akan sangat berisiko terhadap mental dan perasaan si anak.  Jadi, jika Kamu mencoba-coba memarahi anak di depan umum ataupun kerabat maka ketahui akibatnya yang berdampak pada anakmu sendiri. Teruskan membaca mengapa ayah dan ibu tidak boleh mempermalukan anak di depan umum atau kerabat. 1.  Anak mu berpikiran hal tersebut sebagai penghinaan  Bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti apa itu penghinaan, anak kecil pun juga demikian. Ketika ayah atau ibu memarahi hingga berkata keras kepada anak-anak, mereka menganggapnya sebagai hal memalukan. Oleh karena itu, ayah dan ibu hanya perlu berkomunikasi dengan baik kepada anak-anak jik

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan poli

Lutfy Hasan Sangat Menyayangkan Dipolitasinya Kasus Misbakhun

Kasus Misbakhun  yang merupakan anggota DPR, telah membuat sejumlah pihak heran. Pasalnya,  Misbakhun  sendiri adalah salah seorang inisiator Hak Angket Century. Lutfi Hasan Ishaq, yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS mengaku  kasus Misbakhun , yang juga kader PKS, lebih bernuansa politis. "Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa  Misbakhun  korupsi itu banyak rekayasanya," kata Lutfi. DPP PKS mengatakan akan membantu  kasus Misbakhun  untuk diselesaikan sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan kepada  Misbakhun  ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni hukum. Lutfi menyayangkan tuduhan yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C ( letter of credit ) fiktif. Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya dii