Langsung ke konten utama

Biar Kapok, Sterling Minta UEFA Hukum Berat Pelaku Rasisme

Flaying News - Sejumlah pemain Tim Nasional Inggris menerima perlakuan rasisme dari oknum pendukung Montenegro. Winger Timnas Inggris, Raheem Sterling meminta kepada UEFA untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku tindakan rasisme.
Sterling dan Danny Rose diduga mendapatkan perlakuan rasisme ketika Tim Nasional Inggris mengalahkan Montenegrodengan skor 5-1.
"Tindakan seperti sangat disayangkan karena tim memperlihatkan performa yang luar biasa di lapangan yang sulit dan tempat yang sulit untuk didatangkan," kata Sterling.
"Namun, ada beberapa orang idiot yang merusak sebuah malam yang hebat," sambung winger andalan Manchester City, sebagaimana diberitakan Sportsmole.
Sterling pun memberikan saran kepada Badan Sepakbola Eropa (UEFA), untuk memberikan hukuman yang berat kepada siapa saja yang melakukan tindakan rasisme.
"Saya pikir hukumannya adalah sebagai suatu bangsa ketika penggemar Anda melakukan rasisme, jadi saya pikir seluruh penggemar tidak bisa masuk ke dalam stadion," ujar Sterling.
"Kemudian, ketika larangan itu dicabut, maka fan Anda akan berpikir dua kali untuk tidak melakukan hal konyol yang sama karena mereka semua mencinta sepakbola, mereka semua ingin berada di sana untuk mendukung negara mereka," tambahnya.[]

Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misbakhun : Tidak ada kata menyerah untuk Mereka yang ingin sekali Menjatuhkan saya

Mukhammad Misbakhun  yang namanya menjadi perbincangan orang banyak karena akibat kasus  Misbakhun korupsi  kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun  merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah cibiran untuk lawan politiknya yang ingin dirinya terjerat  kasus Misbakhun . "Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata  Mukhamad Misbakhun . Misbakhun  juga menjelaskan, adanya tuduhan  Misbakhun korupsi  seperti yang divoniskan kepadanya hari itu adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya. Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan mengada-ngada. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas  kasus Misbakhun  ini justr...

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi huku...