Langsung ke konten utama

Dalam Sindikat Pembobolan Bank BCA, Pelaku Berhasil Dibekek Oleh Satuan Polda Metro Jaya

Flaying News - Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobolan bank melalui virtual account. Sindikat yang sudah beraksi selama 5 tahun ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.

"Terkait para pelaku pembobol perbankan ini, menurut keterangan mereka beraksi sejak tahun 2015," kata Nana. 


Cara mereka melakukan aksinya cukup cerdas, sebab mereka menunggu momen-momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Di saat itulah mereka melakukan transaksi dengan virtual account, namun uang di rekening para tersangka tidak berkurang.

"Modus mereka melakukan pemanfaatan sistem BCA yang maintenece, dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking, dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi melakukan (top up) virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara membeli pulsa atau mengisi saldo OVO. Usai mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan uang itu.

"Dia bobol BCA random, misalnya mau isi OVO. Mereka isi OVO Rp500 ribu, (uang) di rekeningnya nggak hilang, tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa, dia top up pulsa terus dikali lipat terus," kata Yusri. 


Ia menambahkan, sindikat pembobol bank ini ditangkap polisi di daerah Palembang, setelah polda Metro Jaya bekerjasama dengan polda terkait. Saat ini, polisi masih memburu tersangka-tersangka lainnya yang masih tergabung dalam sindikat ini.

"Mereka ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Sumber : Indozone.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Orangtua Tak Boleh Marahi Anak di Depan Umum

Flaying News -  Memarahi anak di depan umum dan orang-orang dekat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh orangtua, sekalipun tujuannya untuk mencintai dan merawat mereka agar tumbuh dengan benar. Saat orangtua merasa bahwa memarahi dan mempermalukan anak di depan umum maupun kerabat adalah tindakan normal, maka itu akan sangat berisiko terhadap mental dan perasaan si anak.  Jadi, jika Kamu mencoba-coba memarahi anak di depan umum ataupun kerabat maka ketahui akibatnya yang berdampak pada anakmu sendiri. Teruskan membaca mengapa ayah dan ibu tidak boleh mempermalukan anak di depan umum atau kerabat. 1.  Anak mu berpikiran hal tersebut sebagai penghinaan  Bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti apa itu penghinaan, anak kecil pun juga demikian. Ketika ayah atau ibu memarahi hingga berkata keras kepada anak-anak, mereka menganggapnya sebagai hal memalukan. Oleh karena itu, ayah dan ibu hanya perlu berkomunikasi dengan baik kepada anak-anak jik

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan poli

Lutfy Hasan Sangat Menyayangkan Dipolitasinya Kasus Misbakhun

Kasus Misbakhun  yang merupakan anggota DPR, telah membuat sejumlah pihak heran. Pasalnya,  Misbakhun  sendiri adalah salah seorang inisiator Hak Angket Century. Lutfi Hasan Ishaq, yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS mengaku  kasus Misbakhun , yang juga kader PKS, lebih bernuansa politis. "Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa  Misbakhun  korupsi itu banyak rekayasanya," kata Lutfi. DPP PKS mengatakan akan membantu  kasus Misbakhun  untuk diselesaikan sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan kepada  Misbakhun  ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni hukum. Lutfi menyayangkan tuduhan yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C ( letter of credit ) fiktif. Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya dii