Langsung ke konten utama

BNI Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman, Sehingga Tak Perlu Khawatir Dengan Kasus Pembobolan Di Ambon

Flaying News - Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Ambon dibobol oleh oknum berinisial FY, beberapa waktu lalu. Kendati demikian, BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, sehingga tak perlu khawatir untuk tetap melakukan transaksi dan menyimpan dana di BNI.  
Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan bilang bahwa peristiwa yang terjadi di BNI cabang Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat memengaruhi kondisi BNI secara umum. Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menjadi sebab nasabah tak perlu khawatir dengan BNI.
Pertama, operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon. Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga. Hal itu dibuktikan dengan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI," kata dia, yang akrab disapa Iwan itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Oktober 2019.  
Dia menuturkan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya. Hasil investigasi, dia menuturkan, mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar, yaitu terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi tak wajar, di mana FY yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Sementara para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank. Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal seebsar Rp58,95 miliar.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi. Dan atas temuan itu, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkannya ke Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasus serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Sementara itu, salah satu potret yang dapat menunjukkan kinerja BNI cabang Ambon memuaskan dapat dilihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh outlet di bawah koordinasi Kantor Cabang Ambon. Ini juga bukti dari animo masyarakat Ambon untuk menabung dan menggunakan layanan transaksi digital (digital service transactionBNI yang cukup tinggi.
Data per September 2019 menunjukkan, DPK yang dihimpun di Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06 persen secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018. “DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI,” ujarnya.
DPK BNI tersebut sebagian besar ditopang pertumbuhan tabungan dan giro yang merupakan sumber dana murah. BNI mencatat, di Ambon dan sekitarnya terjadi pertumbuhan tabungan dan giro masing-masing sebesar 19,99 persen dan 27,96 persen secara YoY.

Sumber : Viva.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Orangtua Tak Boleh Marahi Anak di Depan Umum

Flaying News -  Memarahi anak di depan umum dan orang-orang dekat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh orangtua, sekalipun tujuannya untuk mencintai dan merawat mereka agar tumbuh dengan benar. Saat orangtua merasa bahwa memarahi dan mempermalukan anak di depan umum maupun kerabat adalah tindakan normal, maka itu akan sangat berisiko terhadap mental dan perasaan si anak.  Jadi, jika Kamu mencoba-coba memarahi anak di depan umum ataupun kerabat maka ketahui akibatnya yang berdampak pada anakmu sendiri. Teruskan membaca mengapa ayah dan ibu tidak boleh mempermalukan anak di depan umum atau kerabat. 1.  Anak mu berpikiran hal tersebut sebagai penghinaan  Bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti apa itu penghinaan, anak kecil pun juga demikian. Ketika ayah atau ibu memarahi hingga berkata keras kepada anak-anak, mereka menganggapnya sebagai hal memalukan. Oleh karena itu, ayah dan ibu hanya perlu berkomunikasi dengan baik kepada anak-anak jik

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan poli

Lutfy Hasan Sangat Menyayangkan Dipolitasinya Kasus Misbakhun

Kasus Misbakhun  yang merupakan anggota DPR, telah membuat sejumlah pihak heran. Pasalnya,  Misbakhun  sendiri adalah salah seorang inisiator Hak Angket Century. Lutfi Hasan Ishaq, yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS mengaku  kasus Misbakhun , yang juga kader PKS, lebih bernuansa politis. "Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa  Misbakhun  korupsi itu banyak rekayasanya," kata Lutfi. DPP PKS mengatakan akan membantu  kasus Misbakhun  untuk diselesaikan sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan kepada  Misbakhun  ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni hukum. Lutfi menyayangkan tuduhan yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C ( letter of credit ) fiktif. Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya dii