Langsung ke konten utama

7 Alasan Orangtua Tak Boleh Marahi Anak di Depan Umum

Flaying News - Memarahi anak di depan umum dan orang-orang dekat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh orangtua, sekalipun tujuannya untuk mencintai dan merawat mereka agar tumbuh dengan benar.
Saat orangtua merasa bahwa memarahi dan mempermalukan anak di depan umum maupun kerabat adalah tindakan normal, maka itu akan sangat berisiko terhadap mental dan perasaan si anak. 
Jadi, jika Kamu mencoba-coba memarahi anak di depan umum ataupun kerabat maka ketahui akibatnya yang berdampak pada anakmu sendiri. Teruskan membaca mengapa ayah dan ibu tidak boleh mempermalukan anak di depan umum atau kerabat.
1. Anakmu berpikiran hal tersebut sebagai penghinaan 
Bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti apa itu penghinaan, anak kecil pun juga demikian. Ketika ayah atau ibu memarahi hingga berkata keras kepada anak-anak, mereka menganggapnya sebagai hal memalukan.
Oleh karena itu, ayah dan ibu hanya perlu berkomunikasi dengan baik kepada anak-anak jika ingin mengajarkan mereka disiplin ketika berbuat hal yang tak sesuai.
2. Memengaruhi kesehatan emosional sang anak
Ketika ayah atau ibu memarahi anak-anak di depan umum dan kerabat, anak-anak mungkin merasa terluka. Memarahi terus-menerus bisa membuat mereka merasa ditolak, sekalipun Kamu sangat mencintainya.
Perasaan yang sudah terluka bisa membuat anak-anak merasa buruk dan menyesal dengan diri mereka sendiri. Daripada memarahi mereka, lebih baik menjelaskan perbedaan antara kebiasaan baik dan buruk dengan cara yang sopan.
3. Ada kemungkinan mengembangkan emosi negatif 
Begitu ayah atau ibu memarahi keras anak-anak di depan umum dan kerabat, ada kemungkinan besar hal itu akan menanamkan rasa takut dan negatif pada mereka.
Anak-anakmu mungkin tumbuh dalam ketakutan dan merasa rendah diri di depan orang lain selain anggota keluarga mereka. Selain itu anakmu mungkin ragu-ragu dan menemukan diri mereka dikelilingi oleh hal-hal negatif.
4. Memungkinkan anak menjadi agresif 
Memarahi dan mempermalukan anak-anak di depan umum dan kerabat dapat membuat anak-anak jadi agresif. Mereka dapat menerapkan perilaku yang sama dengan anggota keluarga, teman, atau pasangan mereka sendiri ketika mereka dewasa. 
Omelan dan penghinaan dapat melahirkan beberapa konflik antara ayah maupun ibu dengan anak-anak. Mereka mungkin menganggap Kamu sebagai orangtua yang menyebalkan.
5. menjadi suara batin anakmu
Anak-anak belajar dari apa yang orangtua mereka praktikkan. Jadi ketika Kamu memarahi dan menghina anak-anakmu di depan orang lain, mereka akan belajar hal yang sama. Mereka mungkin tumbuh dan melakukan hal yang sama dengan teman sebaya mereka, saudara kandung dan sepupu mereka. Perilaku yang sama ini akan mulai tampak normal bagi mereka.
6. Keyakinan rendah bagi anak
Memarahi dengan keras anak, terlebih di depan umum atau kerabat dapat membuat mereka merasa rendah diri dan mungkin sulit mengembangkan harga diri yang rendah ketika mereka tumbuh dewasa. Mereka akan menjadi ragu-ragu dan dalam situasi sulit, mereka mungkin tidak dapat menyatukan diri.
7. Ada kemungkinan anak mengembangkan kebencian bagi kerabat
Karena Kamu telah memarahi anak-anakmu di depan kerabat, mereka mungkin mulai membenci kerabat tersebut. Anak-anak mungkin menganggap mereka sebagai alasan di balik menerima omelan dari orang tua mereka dan itu dapat menimbulkan kesalahpahaman yang besar.
Kebencian tersebut mungkin berlangsung seumur hidup dan sebagai hasilnya mungkin memengaruhi kemampuan berpikir positif untuk orang lain pada anak-anakmu.

Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misbakhun : Tidak ada kata menyerah untuk Mereka yang ingin sekali Menjatuhkan saya

Mukhammad Misbakhun  yang namanya menjadi perbincangan orang banyak karena akibat kasus  Misbakhun korupsi  kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun  merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah cibiran untuk lawan politiknya yang ingin dirinya terjerat  kasus Misbakhun . "Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata  Mukhamad Misbakhun . Misbakhun  juga menjelaskan, adanya tuduhan  Misbakhun korupsi  seperti yang divoniskan kepadanya hari itu adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya. Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan mengada-ngada. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas  kasus Misbakhun  ini justr...

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi huku...

Dalam Sindikat Pembobolan Bank BCA, Pelaku Berhasil Dibekek Oleh Satuan Polda Metro Jaya

Flaying News -  Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobolan bank melalui virtual account. Sindikat yang sudah beraksi selama 5 tahun ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. "Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta. "Terkait para pelaku pembobol perbankan ini, menurut keterangan mereka beraksi sejak tahun 2015," kata Nana.  Cara mereka melakukan aksinya cukup cerdas, sebab mereka menunggu ...