Langsung ke konten utama

Polda Maluku Melaksanakan MOU Dengan BNI Cabang Ambon, Sebagai Bentuk Keamanan Juga

Flaying News - Polda Maluku, Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Deden Juhara didampingi Waka Polda Maluku Brigjen Pol. Drs. Daniel Pasaribu dan Drs. M. Rubani, A.,k, M. M. (Ka BNI Makassar) melaksanakan penandatanganan MOU antara Polda Maluku dengan Pimpinan BNI Cabang Ambon di Rupattama Polda Maluku, rabu (2/8-2017).
Dalam penandatanganan tersebut dari Polda Maluku dilaksanakan oleh Kapolda Maluku, sedangkan dari pihak BNI Cabang Ambon oleh Ibu Dionne.E.E. Lamongan dan disaksikan oleh Para pejabat yang hadir, jelas Kabid Humas Polda Maluku AKBP. A.R. Tatuh.
Kapolda Maluku dalam sambutannya antara lain menyatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan MOU ini merupakan tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh pimpinan Polri dengan Pimpinan BNI Pusat. sehingga wujud tindak lanjut dari petunjuk pimpinan Polri, jelasnya.
Untuk itu, hal ini untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi serta pengamanan dan pelayanan bidang keuangan dalam pembayaran gaji dan tunjangan kinerja kepada anggota dan PNS Polri, tuturnya.
Hal ini dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing anggota dan  PNS yang bersangkutan melalui Bank Pemerintah. maka dengan dilaksanakan MOU ini diharapkan PT. Bank  BNI Cabang Ambon dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada seluruh personil Polda Maluku dan khususnya Personil Brimob dan Maluku,  harap Kapolda.
Sementara itu Ka BNI Makassar dalam sambutannya antara lain menyatakan bahwa pelaksanaan MOU antara Polda Maluku dengan BNI Cabang Ambon dalam rangka kerjasama untuk menunjang pelayanan produk dan jasa perbankan bagi Kepolisian Daerah Maluku. Hal ini juga merupakan tindak lanjut kerjasama yang sudah dilakukan antara Polri dan Bank BNI yang telah ditandatangani di Jakarta, jelasnya.
Untuk itu tambahnya, pelaksanaan pembayaran transaksi perdana oleh Sat Brimobda Maluku dengan digunakan berupa kartu Debit BNI – Polri Promoter, yang mana kartu ini telah didesain khusus PROMOTER sesuai dengan visi misi Polri yaitu “Profesional, Modern, dan Terpercaya”. urainya.
Acara diakhiri dengan pemberian Cendramata dari Kapolda kepada Ka BNI Makassar, dan sebaliknya serta dilanjutkan dengan foto bersama. kegiatan berlangsung lancar dan aman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Orangtua Tak Boleh Marahi Anak di Depan Umum

Flaying News -  Memarahi anak di depan umum dan orang-orang dekat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh orangtua, sekalipun tujuannya untuk mencintai dan merawat mereka agar tumbuh dengan benar. Saat orangtua merasa bahwa memarahi dan mempermalukan anak di depan umum maupun kerabat adalah tindakan normal, maka itu akan sangat berisiko terhadap mental dan perasaan si anak.  Jadi, jika Kamu mencoba-coba memarahi anak di depan umum ataupun kerabat maka ketahui akibatnya yang berdampak pada anakmu sendiri. Teruskan membaca mengapa ayah dan ibu tidak boleh mempermalukan anak di depan umum atau kerabat. 1.  Anak mu berpikiran hal tersebut sebagai penghinaan  Bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti apa itu penghinaan, anak kecil pun juga demikian. Ketika ayah atau ibu memarahi hingga berkata keras kepada anak-anak, mereka menganggapnya sebagai hal memalukan. Oleh karena itu, ayah dan ibu hanya perlu berkomunikasi dengan baik kepada anak-anak jik

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan poli

"Terkurung", Misbakhun Tidak akan Lupa Pengalaman Pahitnya itu

Politikus Partai Golkar,  Mukhamad Misbakhun  teringat ketika dirinya ditahan di Mabes Polri.  Misbakhun  dituding korupsi atas pemakaian L/C ( letter of credit ) palsu di Bank Century. Akibat tudingan itu,  Misbakhun  dijatuhi hukuman 1 tahun oleh pengadilan. Saat itu,  Misbakhun  merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR. Ia aktif dalam kegiatan mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 silam.  Di pengadilan tinggi, vonis  kasus Misbakhun  ditambah 1 tahun hukuman. Namun, keputusan tersebut berubah  Misbakhun  mengajukan Peninjauan Kembali. Akhirnya Mahkamah Agung membebaskan secara murni dari tuduhan bahwa  Misbakhun  korupsi dan membersihkan nama baiknya. Kini,  Misbakhun  mengawali karir di dunia politik menjadi anggota PKS, sekarang bergabung dengan Golkar.  Misbakhun  memberikan catatan kenangan dan maknanya saat di pe