Langsung ke konten utama

Banyaknya pergantian Di Kubu BNI, Tapi Achmad Baiquni Tetap Jadi Dirut

Flaying News - Setelah Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara, kini giliran PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat siang ini (30/8/2019). 

Dan pada hasil keputusan, Achmad Baiquni masih dipertahankan sebagai Direktur Utama BNI. Dia sebelumnya diangkat dalam RUPS BNI pada 17 Maret 2015 dan mendapat persetujuan dari OJK pada 16 April 2015. 

Lahir tahun 1957, Baiquni memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Padjadjaran dan Sarjana (S2) dari Business Management, Asian Institute of Management, Makati, Filipina. 

Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Keuangan BRI (2010 - 2015), Direktur Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI (2008-2010), Direktur Korporasi BNI (2006 - 2008) dan Direktur Konsumer BNI (2003-2006). 

Selain itu, RUPSLB juga memutuskan pergantian satu direktur yakni Ario Bimo menggantikan Catur Budi Harto yang diberhentikan. Ario Bimo sebelumnya General Manager (GM) BNI Cabang Tokyo, Jepang. Selain itu juga ada perombakan jabatan Direktur, meskipun mayoritas wajah lama di BNI masih bertahan. 

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo sebelumnya sudah memberi sinyal kemungkinan ada pergantian direksi dan komisaris pada BBNI

"[BNI] Kemungkinan ada perubahan pengurus. Direksi dan Komisaris," kata Gatot di Menara BTN, Kamis (29/8/2019). 

Menurut Gatot, Komisaris baru BTN Marwanto juga dipindahkan dari BNI sehingga ada posisi kosong dari jajaran Komisaris di BNI

Berikut jajaran direksi BNI setelah RUPSLB: 

Direktur Utama: Achmad Baiquni
Wakil Direktur Utama: Herry Sidharta
Direktur Keuangan: Ario Bimo
Direktur Bisnis Korporasi: Putrama Wahju Setyawan
Direktur Treasury & Internasional Banking: Bob Tyasika Ananta
Direktur Hubungan Kelembagaan: Adi Sulistyowati
Direktur Management Risiko: Rico Budiarmo
Direktur Bisnis UMKM & Jaringan: Tambok P.S Simanjuntak
Direktur Bisnis Konsumer: Anggoro Eko Cahyo
Direktur Teknologi Informasi & Operasi: Dadang Setiabudi
Direktur Human Capital & Kepatuhan: Endang Hidayatullah 



Sumber : Cnbcindonesia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misbakhun : Tidak ada kata menyerah untuk Mereka yang ingin sekali Menjatuhkan saya

Mukhammad Misbakhun  yang namanya menjadi perbincangan orang banyak karena akibat kasus  Misbakhun korupsi  kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun  merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah cibiran untuk lawan politiknya yang ingin dirinya terjerat  kasus Misbakhun . "Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata  Mukhamad Misbakhun . Misbakhun  juga menjelaskan, adanya tuduhan  Misbakhun korupsi  seperti yang divoniskan kepadanya hari itu adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya. Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan mengada-ngada. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas  kasus Misbakhun  ini justr...

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi huku...

Biar Kapok, Sterling Minta UEFA Hukum Berat Pelaku Rasisme

Flaying News -  Sejumlah pemain  Tim Nasional Inggris  menerima perlakuan rasisme dari oknum pendukung  Montenegro . Winger Timnas Inggris,  Raheem Sterling  meminta kepada  UEFA  untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku tindakan rasisme. Sterling dan Danny Rose diduga mendapatkan perlakuan rasisme ketika  Tim Nasional Inggris  mengalahkan  Montenegro dengan skor 5-1. "Tindakan seperti sangat disayangkan karena tim memperlihatkan performa yang luar biasa di lapangan yang sulit dan tempat yang sulit untuk didatangkan," kata Sterling. "Namun, ada beberapa orang idiot yang merusak sebuah malam yang hebat," sambung winger andalan Manchester City, sebagaimana diberitakan Sportsmole. Sterling pun memberikan saran kepada Badan Sepakbola Eropa ( UEFA ), untuk memberikan hukuman yang berat kepada siapa saja yang melakukan tindakan rasisme. "Saya pikir hukumannya adalah sebagai suatu bangsa ketika penggemar Anda melakukan r...