Langsung ke konten utama

Banjir Kepung Jakarta dan Sekitarnya, KRL Commuter Line Alami Gangguan

Flaying News - PT KAI Daop 1 memberhentikan sejumlah perjalanan KRL Commuter Line karena jalur yang dilalui terendam banjir pada Rabu (1/1/2020).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, sejumlah titik jalur lintas KA di area Daop 1 Jakarta terimbas banjir dengan ketinggian bervariasi sekitar 4 hingga 8 cm di atas kop rel. 
“KM 9+700 lintas antara Rawa Buaya - Batu Ceper ketinghian air mencapai 8 cm di atas kop rel. Kondisi tersebut berdampak pada perjalanan KA Bandara dan KRL Relasi Tangerang - Duri, hingga pukul 07.50 WIB lintas belum dapat dilalui Kereta Api. Sejumlah perjalanan KRL dan KA Bandara dibatalkan,” ujar Eva dalam keterangan resminya kepada AKURAT.CO.
Eva melanjutkan, banjir juga mengganggu perjalanan KA jarak jauh dan KRL yang melintas KM 28+7 lintas antara Bekasi-Tambun. “KRL harus mengurangi kecepatan saat melalui lokasi,” tuturnya.
Kemudian, perjalanan KA dari Stasiun Tanah Abang menuju Rangkasbitung tidak dapat dilakukan. Sementara, KRL dari arah Parung Panjang hanya bisa beroperasi sampai dengan Stasiun Pondok Ranji.
“Jalur 5 dan 6 Stasiun Tanah Abang terdampak luapan air dari kali Ciliwung dengan ketinggian air hingga 50 cm,” ungkapnya.
Eva memastikan bahwa pihaknya akan berupaya mengubah pola operasi hingga pembatalan perjalanan demi keamanan penumpang. 
“Adapun untuk keberangkatan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir tidak mengalami keterlambatan, namun meskidemikian PT KAI Daop 1 tetap menghimbau agar para pengguna jasa KA Jarak Jauh dapat mengatur keberangkatannya lebih awal menuju stasiun agar tidak tertinggal kereta mengingat sejumlah ruas jalan raya juga terdapat titik banjir,” imbuhnya.


Sumber  : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Orangtua Tak Boleh Marahi Anak di Depan Umum

Flaying News -  Memarahi anak di depan umum dan orang-orang dekat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh orangtua, sekalipun tujuannya untuk mencintai dan merawat mereka agar tumbuh dengan benar. Saat orangtua merasa bahwa memarahi dan mempermalukan anak di depan umum maupun kerabat adalah tindakan normal, maka itu akan sangat berisiko terhadap mental dan perasaan si anak.  Jadi, jika Kamu mencoba-coba memarahi anak di depan umum ataupun kerabat maka ketahui akibatnya yang berdampak pada anakmu sendiri. Teruskan membaca mengapa ayah dan ibu tidak boleh mempermalukan anak di depan umum atau kerabat. 1.  Anak mu berpikiran hal tersebut sebagai penghinaan  Bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti apa itu penghinaan, anak kecil pun juga demikian. Ketika ayah atau ibu memarahi hingga berkata keras kepada anak-anak, mereka menganggapnya sebagai hal memalukan. Oleh karena itu, ayah dan ibu hanya perlu berkomunikasi dengan baik kepada anak-anak jik

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan poli

"Terkurung", Misbakhun Tidak akan Lupa Pengalaman Pahitnya itu

Politikus Partai Golkar,  Mukhamad Misbakhun  teringat ketika dirinya ditahan di Mabes Polri.  Misbakhun  dituding korupsi atas pemakaian L/C ( letter of credit ) palsu di Bank Century. Akibat tudingan itu,  Misbakhun  dijatuhi hukuman 1 tahun oleh pengadilan. Saat itu,  Misbakhun  merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR. Ia aktif dalam kegiatan mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 silam.  Di pengadilan tinggi, vonis  kasus Misbakhun  ditambah 1 tahun hukuman. Namun, keputusan tersebut berubah  Misbakhun  mengajukan Peninjauan Kembali. Akhirnya Mahkamah Agung membebaskan secara murni dari tuduhan bahwa  Misbakhun  korupsi dan membersihkan nama baiknya. Kini,  Misbakhun  mengawali karir di dunia politik menjadi anggota PKS, sekarang bergabung dengan Golkar.  Misbakhun  memberikan catatan kenangan dan maknanya saat di pe