Langsung ke konten utama

Penerimaan Negara Bakal Tinggi Jika Pemerintah Fokus Korek Pajak Youtuber

Flaying News - Pemerintah diminta serius untuk mengorek penghasilan dari profesi "Youtuber" yang dianggap bakal mendongkrak penerimaan pajak. Sebab, keuntungan dari profesi tersebut begitu besar.
Contohnya, Youtuber Atta Halilintar yang telah diketahui penghasilan dari profesinya melebihi dari pekerja formal. Belum lagi para vlogger Youtuber lainnya masih belum terdeteksi.
"Informal itu belum tentu tidak bagus. Informal itu kalau sekarang, penghasilannya besar, contoh Youtuber Atta Halilintar. Artinya jangan lihat dari informal. Kalau memang pedapatannya termasuk yang kena pajak, itu tetap harus bayar," ujar Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani dilansir dari Antara, Selasa (26/3/2019).
Diketahui, pendapatan seorang Youtuber yang begitu besar bersumber dari banyaknya jumlah penonton yang melihat konten mereka diaplikasi itu. Selain itu, keuntungan juga didapat dari iklan yang berhasil dipromosikan pada konten Youtube.
Potensi penerimaan negara yang tinggi melalui ekonomi berbasis digital bisa diraih, apabila pemerintah gencar serta tegas menggeber kepatuhan membayar pajak. Selanjutnya, pemerintah juga harus konsisten menetapkan rasio pembayaran pajak bagi korporasi atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha.
Sebab, selama ini dia menilai, bahwa hasil penerimaan pajak bersumber dari PPh wajib pajak Orang Pribadi dan PPh Badan masih tergolong rendah. "Pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak badan kontribusinya masih terlalu kecil bagi APBN," ujarnya.
Kementerian Keuangan telah melaporkan penerimaan pajak hingga 28 Februari 2019 mencapai Rp160,84 triliun atau meningkat 4,66 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Dari jumlah tersebut artinya telah terkumpul setara dengan 10,20 persen dari target yang telah ditentukan.
Sementara, realisasi pencapaian penerimaan pajak tersebut terutama didukung oleh penerimaan PPh nonmigas dari PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25/29 Badan, dan PPh Final, serta penerimaan PPN dari PPN impor. []

Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misbakhun : Tidak ada kata menyerah untuk Mereka yang ingin sekali Menjatuhkan saya

Mukhammad Misbakhun  yang namanya menjadi perbincangan orang banyak karena akibat kasus  Misbakhun korupsi  kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun  merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah cibiran untuk lawan politiknya yang ingin dirinya terjerat  kasus Misbakhun . "Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata  Mukhamad Misbakhun . Misbakhun  juga menjelaskan, adanya tuduhan  Misbakhun korupsi  seperti yang divoniskan kepadanya hari itu adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya. Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan mengada-ngada. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas  kasus Misbakhun  ini justr...

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi huku...

Biar Kapok, Sterling Minta UEFA Hukum Berat Pelaku Rasisme

Flaying News -  Sejumlah pemain  Tim Nasional Inggris  menerima perlakuan rasisme dari oknum pendukung  Montenegro . Winger Timnas Inggris,  Raheem Sterling  meminta kepada  UEFA  untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku tindakan rasisme. Sterling dan Danny Rose diduga mendapatkan perlakuan rasisme ketika  Tim Nasional Inggris  mengalahkan  Montenegro dengan skor 5-1. "Tindakan seperti sangat disayangkan karena tim memperlihatkan performa yang luar biasa di lapangan yang sulit dan tempat yang sulit untuk didatangkan," kata Sterling. "Namun, ada beberapa orang idiot yang merusak sebuah malam yang hebat," sambung winger andalan Manchester City, sebagaimana diberitakan Sportsmole. Sterling pun memberikan saran kepada Badan Sepakbola Eropa ( UEFA ), untuk memberikan hukuman yang berat kepada siapa saja yang melakukan tindakan rasisme. "Saya pikir hukumannya adalah sebagai suatu bangsa ketika penggemar Anda melakukan r...