Flaying News - Pemerintah diminta serius untuk mengorek penghasilan dari profesi "Youtuber" yang dianggap bakal mendongkrak penerimaan pajak. Sebab, keuntungan dari profesi tersebut begitu besar.
Contohnya, Youtuber Atta Halilintar yang telah diketahui penghasilan dari profesinya melebihi dari pekerja formal. Belum lagi para vlogger Youtuber lainnya masih belum terdeteksi.
"Informal itu belum tentu tidak bagus. Informal itu kalau sekarang, penghasilannya besar, contoh Youtuber Atta Halilintar. Artinya jangan lihat dari informal. Kalau memang pedapatannya termasuk yang kena pajak, itu tetap harus bayar," ujar Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani dilansir dari Antara, Selasa (26/3/2019).
Diketahui, pendapatan seorang Youtuber yang begitu besar bersumber dari banyaknya jumlah penonton yang melihat konten mereka diaplikasi itu. Selain itu, keuntungan juga didapat dari iklan yang berhasil dipromosikan pada konten Youtube.
Potensi penerimaan negara yang tinggi melalui ekonomi berbasis digital bisa diraih, apabila pemerintah gencar serta tegas menggeber kepatuhan membayar pajak. Selanjutnya, pemerintah juga harus konsisten menetapkan rasio pembayaran pajak bagi korporasi atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha.
Sebab, selama ini dia menilai, bahwa hasil penerimaan pajak bersumber dari PPh wajib pajak Orang Pribadi dan PPh Badan masih tergolong rendah. "Pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak badan kontribusinya masih terlalu kecil bagi APBN," ujarnya.
Kementerian Keuangan telah melaporkan penerimaan pajak hingga 28 Februari 2019 mencapai Rp160,84 triliun atau meningkat 4,66 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Dari jumlah tersebut artinya telah terkumpul setara dengan 10,20 persen dari target yang telah ditentukan.
Sementara, realisasi pencapaian penerimaan pajak tersebut terutama didukung oleh penerimaan PPh nonmigas dari PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25/29 Badan, dan PPh Final, serta penerimaan PPN dari PPN impor. []
Sumber : Akurat.co

Komentar
Posting Komentar