Langsung ke konten utama

BSSN Jaga Celah Serangan di Sistem Hitung KPU

Flaying News - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus berupaya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal pengamanan siber guna mensukseskan pemilu serentak 2019.
"KPU Ini kan menyelenggarakan satu pemilihan umum yang aman dan bermartabat. BSSN tentunya sebagai lembaga pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin dan mengerahkan semua sumber daya," ujar Plt. Deputi Bidang Proteksi BSSN, Agung Nugraha, Selasa (26/3), di Jakarta Selatan.
Selain BSSN, kata Agung, terdapat pihak lain seperti operator telekomunikasi dan juga asosiasi penyelenggara jasa internet yang turut membantu perlindungan siber KPU secara teknis.
Namun, pihaknya menolak menjelaskan secara detail perlindungan teknis seperti apa yang dilakukan.
"Tentu perlindungan secara teknis ya, itu tidak bisa kami sampaikan sistem proteksi yang akan dikerjakan," ungkap Agung.
Terkait proses penghitungan suara, BSSN juga ambil bagian terkait pengamanan sekaligus pengkajian terhadap Situng KPU atau sistem informasi penghitungan suara.
"Secara teknis sudah ada pembagian tugasnya antara BPPT kominfo dan BSSN. Kami membantu KPU dalam proses melakukan assessment terhadap aplikasi Situng tersebut apakah masih ada hole atau celah rentan diserang disitu," paparnya.
Kendati mendapat bantuan, Agung menegaskan bahwa wewenang tetap berada di KPU, lantaran lembaga tersebut memiliki koridor dan proses yang patut diikuti.
Hal tersebut tidak terlepas dari independensi dan netralitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"BSSN bersama stakeholder yang lain tentunya akan membantu dalam konteks KPU sebagai lembaga yang independen dan netralitas, itu prinsip," tegasnya.[]

Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Orangtua Tak Boleh Marahi Anak di Depan Umum

Flaying News -  Memarahi anak di depan umum dan orang-orang dekat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh orangtua, sekalipun tujuannya untuk mencintai dan merawat mereka agar tumbuh dengan benar. Saat orangtua merasa bahwa memarahi dan mempermalukan anak di depan umum maupun kerabat adalah tindakan normal, maka itu akan sangat berisiko terhadap mental dan perasaan si anak.  Jadi, jika Kamu mencoba-coba memarahi anak di depan umum ataupun kerabat maka ketahui akibatnya yang berdampak pada anakmu sendiri. Teruskan membaca mengapa ayah dan ibu tidak boleh mempermalukan anak di depan umum atau kerabat. 1.  Anak mu berpikiran hal tersebut sebagai penghinaan  Bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti apa itu penghinaan, anak kecil pun juga demikian. Ketika ayah atau ibu memarahi hingga berkata keras kepada anak-anak, mereka menganggapnya sebagai hal memalukan. Oleh karena itu, ayah dan ibu hanya perlu berkomunikasi dengan baik kepada anak-anak jik

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan poli

"Terkurung", Misbakhun Tidak akan Lupa Pengalaman Pahitnya itu

Politikus Partai Golkar,  Mukhamad Misbakhun  teringat ketika dirinya ditahan di Mabes Polri.  Misbakhun  dituding korupsi atas pemakaian L/C ( letter of credit ) palsu di Bank Century. Akibat tudingan itu,  Misbakhun  dijatuhi hukuman 1 tahun oleh pengadilan. Saat itu,  Misbakhun  merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR. Ia aktif dalam kegiatan mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 silam.  Di pengadilan tinggi, vonis  kasus Misbakhun  ditambah 1 tahun hukuman. Namun, keputusan tersebut berubah  Misbakhun  mengajukan Peninjauan Kembali. Akhirnya Mahkamah Agung membebaskan secara murni dari tuduhan bahwa  Misbakhun  korupsi dan membersihkan nama baiknya. Kini,  Misbakhun  mengawali karir di dunia politik menjadi anggota PKS, sekarang bergabung dengan Golkar.  Misbakhun  memberikan catatan kenangan dan maknanya saat di pe