Langsung ke konten utama

Tahun ini, Asus Fokus Pasarkan Ponsel Gaming

Flaying News - Head of Public Relation Asus Indonesia, Muhammad Firman, mengatakan Asus akan fokus terhadap ponsel gaming selama tahun 2019.
Asus Indonesia, lanjutnya, telah menjajal berbagai tipe smartphone dengan fokus dan segmen yang berbeda. Mulai dari smartphone fotografi hingga smartphone selfie. Akan tetapi, hasilnya belum sesuai yang diinginkan. Sebagai alternatif, tahun ini Asus coba mengunggulkan Zenfone Max Pro series dan ROG Phone.
"Untuk per 2019 dan ke depan kita akan fokus di smartphone yang gaming. Produknya yang Max Pro series dan akan ada ROG phone yang akan kita hadirkan," kata kata Firman usai peluncuran Asus VivoBook Pro F570 di Jakarta, Kamis (14/2).
Fokus bisnis di pasar Indonesia, Asus memiliki kebijakan tersendiri. Terutama dalam hal teknologi smartphone dan harga jual yang menjadi bahan pertimbangan. Jika masih mahal, kemungkinan Asus akan mempertimbangkan spesifikasinya hingga terjangkau oleh masyrakat.
Manurutnya, pasar Indonesia masih mengarah pada smartphone mainstream dengan harga Rp 3 jutaan. Artinya, produk sekelas Zenfone Max Pro series akan bertambah. Sayangnya, ia tidak menyebutkan nama ponsel selanjutnya. Ia hanya menyebut, smartphone Max Pro M2 baru saja diluncurkan pada akhir 2018 dan masih menunggu resumenya.
Sementara, untuk ponsel kelas entry-level, Asus akan menghadirkan Zenfone Live series. Namun lagi-lagi, seri ponsel ini tidak menjadi fokus bagi perusahaan teknologi asal Taiwan ini.
"Kita pasti akan tetap hadirkan versi terbaru. Dan mungkin kita akan hadirkan di Indonesia. Tapi mungkin kita enggak akan fokus kesana, " jelasnya.
Yang jelas, dalam menjawab tuntutan pasar, ROG Phone akan dipasarkan dalam waktu dekat. Smartphone gaming yang paling dinanti-nanti ini masih dalam tahap proses lolos TKDN. Sehingga, pemasaran smartphone tersebut diundur hingga Maret 2019.

Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misbakhun : Tidak ada kata menyerah untuk Mereka yang ingin sekali Menjatuhkan saya

Mukhammad Misbakhun  yang namanya menjadi perbincangan orang banyak karena akibat kasus  Misbakhun korupsi  kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun  merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah cibiran untuk lawan politiknya yang ingin dirinya terjerat  kasus Misbakhun . "Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata  Mukhamad Misbakhun . Misbakhun  juga menjelaskan, adanya tuduhan  Misbakhun korupsi  seperti yang divoniskan kepadanya hari itu adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya. Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan mengada-ngada. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas  kasus Misbakhun  ini justr...

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi huku...

Dalam Sindikat Pembobolan Bank BCA, Pelaku Berhasil Dibekek Oleh Satuan Polda Metro Jaya

Flaying News -  Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobolan bank melalui virtual account. Sindikat yang sudah beraksi selama 5 tahun ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. "Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta. "Terkait para pelaku pembobol perbankan ini, menurut keterangan mereka beraksi sejak tahun 2015," kata Nana.  Cara mereka melakukan aksinya cukup cerdas, sebab mereka menunggu ...