Langsung ke konten utama

Bisakah Penyakit Demam Berdarah Dengue Hilang di Indonesia?

Flaying News - Indonesia merupakan negara yang berada di garis katulistiwauntuk itu Indonesia masuk kedalam negara tropis, berbicara berkembangbiaknya nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) negara tropis sangat rentan dengan hal tersebut.
Tetapi, apakah penyakit DBD bisa hilang dari Indonesia dengan negara Tropis? 
"Bicara Indonesia tanpa DBD itu susah, gamungkin hilang, sepanjang masih ada nyamuknya, walapun sudah dilakukan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) tetap pasti ada, PSN sendiri kan gak memberantas nyamuk 100 persen,"ucap Prof. dr. Saleha Sungkar, DAP&E, MS, SpPark, Kepada AkuratHealth di Kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu(13/2). 
Untuk menghilangkan DBD sebetulnya bukan suatu hal yang mustahil, perlu proses dan kerjasama dari semua lembaga dan masyarakat sendiri. Sebab negara Kuba yang dahulu banyak kasus DBD kini sudah tak ada lagi. 
"Kuba itu luar biasa, mereka memberikan kurikulum tentang DBD sejak anak dari TK, jadi pemahaman sudah dikasih sejak dini disana itu dengan cara mewarnai nyamuk bagi anak-anaknya," lanjutnya. 
Jadi, dengan Indonesia berada di daerah dengan iklim yang tropis, menghilangkan DBD dari Indonesia memangmerupakan suatu hal yang sulit. Karena perlu ada kerjasama dan diberikan pemahaman kepada anak sejak dini untuk pengetahuan bahaya DBD

Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Orangtua Tak Boleh Marahi Anak di Depan Umum

Flaying News -  Memarahi anak di depan umum dan orang-orang dekat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh orangtua, sekalipun tujuannya untuk mencintai dan merawat mereka agar tumbuh dengan benar. Saat orangtua merasa bahwa memarahi dan mempermalukan anak di depan umum maupun kerabat adalah tindakan normal, maka itu akan sangat berisiko terhadap mental dan perasaan si anak.  Jadi, jika Kamu mencoba-coba memarahi anak di depan umum ataupun kerabat maka ketahui akibatnya yang berdampak pada anakmu sendiri. Teruskan membaca mengapa ayah dan ibu tidak boleh mempermalukan anak di depan umum atau kerabat. 1.  Anak mu berpikiran hal tersebut sebagai penghinaan  Bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti apa itu penghinaan, anak kecil pun juga demikian. Ketika ayah atau ibu memarahi hingga berkata keras kepada anak-anak, mereka menganggapnya sebagai hal memalukan. Oleh karena itu, ayah dan ibu hanya perlu berkomunikasi dengan baik kepada anak-anak jik

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan poli

Lutfy Hasan Sangat Menyayangkan Dipolitasinya Kasus Misbakhun

Kasus Misbakhun  yang merupakan anggota DPR, telah membuat sejumlah pihak heran. Pasalnya,  Misbakhun  sendiri adalah salah seorang inisiator Hak Angket Century. Lutfi Hasan Ishaq, yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS mengaku  kasus Misbakhun , yang juga kader PKS, lebih bernuansa politis. "Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa  Misbakhun  korupsi itu banyak rekayasanya," kata Lutfi. DPP PKS mengatakan akan membantu  kasus Misbakhun  untuk diselesaikan sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan kepada  Misbakhun  ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni hukum. Lutfi menyayangkan tuduhan yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C ( letter of credit ) fiktif. Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya dii