Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Andi Arief Sebut Misbakhun Mantan NAPI

Andi Arief seorang Wasakjen Partai Demokrat pernah muncuit di tiwtternya dan menyebutkan nama  Mukhamad Misbakhun  adalah dalang penerbitan artikel Asia Sentinel, yang dalam artikel tersebut berisikan bahwa pemerintahan SBY terkait kasus skandal Bank Century Misbakhun  pun menagih bukti. Ia berkata bahwa Andi hanya suka melempar isu saja, tapi tidak bisa membuktikannya. Ia juga menyangkal bahwa ialah dalang di artikel asing itu. Katanya, ia tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi.  Misbakhun  menyebut dirinya bukan siapa-siapa. "Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegas  Misbakhun . Andi memang mengaitkan kasus Century dengan  kasus   Misbakhun  tempo dulu. Andi bahkan menyebut  Misbakhun  sebagai mantan napi lantaran dulu dituduhnya  Misbakhun korupsi . Misbakhun  menegaskan dia

Misbakhun : Tidak ada kata menyerah untuk Mereka yang ingin sekali Menjatuhkan saya

Mukhammad Misbakhun  yang namanya menjadi perbincangan orang banyak karena akibat kasus  Misbakhun korupsi  kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun  merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah cibiran untuk lawan politiknya yang ingin dirinya terjerat  kasus Misbakhun . "Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata  Mukhamad Misbakhun . Misbakhun  juga menjelaskan, adanya tuduhan  Misbakhun korupsi  seperti yang divoniskan kepadanya hari itu adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya. Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan mengada-ngada. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas  kasus Misbakhun  ini justru menjadi pidana. "Hakim

Lutfy Hasan Sangat Menyayangkan Dipolitasinya Kasus Misbakhun

Kasus Misbakhun  yang merupakan anggota DPR, telah membuat sejumlah pihak heran. Pasalnya,  Misbakhun  sendiri adalah salah seorang inisiator Hak Angket Century. Lutfi Hasan Ishaq, yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS mengaku  kasus Misbakhun , yang juga kader PKS, lebih bernuansa politis. "Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa  Misbakhun  korupsi itu banyak rekayasanya," kata Lutfi. DPP PKS mengatakan akan membantu  kasus Misbakhun  untuk diselesaikan sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan kepada  Misbakhun  ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni hukum. Lutfi menyayangkan tuduhan yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C ( letter of credit ) fiktif. Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya dii

Hamdi : Misbakhun terlalu Vokal Pada Kasus Century

Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas  kasus Misbakhun  dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik  Mukhamad Misbakhun  di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa  Misbakhun  telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun  sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Misbakhun  dalam akun twitternya mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan poli

"Terkurung", Misbakhun Tidak akan Lupa Pengalaman Pahitnya itu

Politikus Partai Golkar,  Mukhamad Misbakhun  teringat ketika dirinya ditahan di Mabes Polri.  Misbakhun  dituding korupsi atas pemakaian L/C ( letter of credit ) palsu di Bank Century. Akibat tudingan itu,  Misbakhun  dijatuhi hukuman 1 tahun oleh pengadilan. Saat itu,  Misbakhun  merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR. Ia aktif dalam kegiatan mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 silam.  Di pengadilan tinggi, vonis  kasus Misbakhun  ditambah 1 tahun hukuman. Namun, keputusan tersebut berubah  Misbakhun  mengajukan Peninjauan Kembali. Akhirnya Mahkamah Agung membebaskan secara murni dari tuduhan bahwa  Misbakhun  korupsi dan membersihkan nama baiknya. Kini,  Misbakhun  mengawali karir di dunia politik menjadi anggota PKS, sekarang bergabung dengan Golkar.  Misbakhun  memberikan catatan kenangan dan maknanya saat di pe